Skip to content

Center Study for Law and Public Policy

Research and Community Development

Menu
Menu

Kajian Analisis Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Magelang

Posted on September 8, 2023

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi, dan Daerah provinsi dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota berhak mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi, sedangkan Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dari tingkat pusat hingga Daerah merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan yang berada di tangan presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Hal ini menuntut adanya sinergisme pendanaan atas urusan tersebut dalam rangka pencapaian tujuan bernegara.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada tanggal 5 Januari 2022 pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 192 Undang-undang ini dinyatakan bahwa “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku” artinya pemerintah daerah harus menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan UU ini paling lambat tanggal 5 Januari 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah mempunyai kewajiban konstitusional untuk membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan perda pajak retribusi daerah.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang utuh tentang politik hukum undang-undang hubungan keuangan antara pusat dan daerahn dan implikasinya terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sekretariat DPRD Kota Magelang menggandeng Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik LPPM UNIMMA. Tim ahli yang melakukan kegiatan ini terdiri dari Dr. Habib Muhsin Syafi’, S.H., M.Hum., Dakum, S.H.I., M.H., dan Dilli Trisna Noviasari, S.H., M.H. Tim tersebut melakukan kegiatan kajian dan analisis Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh eksekiutif. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu Pansus 3 DPRD Kota Magelang dalam melakukan pembahasan dan persetujuan atas Raperda tersebut.

Post Views: 82

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kajian Analisis Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Magelang
  • Diskusi Penyusunan Monograf di FT Universitas Pancasila
  • Jurnal yang Dikelola CESI Terakreditasi Peringkat 3
  • Tiga Mahasiswa di CESI UNIMMA Berhasil Publikasi Artikel di Jurnal Terakreditasi Peringkat 2
  • Selamat Datang di Website CESI

Archives

  • September 2023
  • August 2023

Categories

  • Pelatihan
  • Penelitian
  • PKM
©2025 Center Study for Law and Public Policy | Design: Newspaperly WordPress Theme